Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
Akademisi Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah mencoreng dunia kampus. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
“Hal ini mengindikasikan bahwa budaya korupsi sudah merasuk hingga sektor pendidikan, bukan lagi monopoli birokrat,” kata Jamiluddin dalam keterangannya dikutip Minggu (23/8/2026).
Baca juga: KPK: Rektor Unsoed Minta Orang Tua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta
Padahal, kata dia, selama ini kampus dikenal sebagai benteng terakhir moralitas dan teladan antikorupsi bagi masyarakat. Menurut dia, semua itu seolah runtuh akibat perilaku sejumlah petinggi Unsoed yang menjadi tersangka di KPK tersebut.
Dia menilai ulah petinggi Unsoed tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati muruah dunia akademik. “Kampus yang seharusnya menjaga nilai kebenaran, keadilan, dan etika publik menjadi pupus seketika,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kampus yang semestinya mendidik kejujuran justru mempertontonkan praktik koruptif. “Hal ini juga menunjukkan rapuhnya sistem kontrol internal kampus, termasuk minimnya transparansi anggaran dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut dia, kasus tersebut dengan sendirinya telah melemahkan kontrol sosial dan pengawasan kebijakan yang kerap dilakukan insan kampus. Dia menambahkan, kampus tak punya kekuatan moral lagi untuk mengawasi kinerja pemerintah, apalagi mengungkap perilaku koruptif.
“Insan kampus juga akan malu untuk melakukan pengawalan penegakan hukum. Publik bisa jadi akan mencibir bila kampus teriak tegakkan hukum dan berantas korupsi,” ungkapnya.Dikatakannya, kampus harus kembali menjadi benteng moralitas dan menjadi pusat pencerahan bagi bangsa dan negara. Untuk itu, kata dia, kampus harus berani membersihkan orang-orang pragmatis, termasuk yang profit oriented.
“Kampus harus dipimpin orang-orang idealis yang realistis. Mereka ini diharapkan tidak akan tergelincir manusia pragmatis, termasuk koruptif,” pungkas Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. "Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










