Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia. Secara prinsip, ia mendukung visi besar tersebut, tetapi harus dibahas melalui panitia khusus (pansus).
Menurut Rieke, Indonesia memang membutuhkan akselerasi untuk memanggil pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kompetisi global. "Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Kendati mendukung, Rieke juga memberikan catatan kritis agar regulasi baru tidak menciptakan celah hukum yang membahayakan negara atau memicu diskriminasi sosial.
Demi menyempurnakan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas, ia mendesak beberapa poin kebijakan. Salah satunya, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi pada saat pembahasan.
"Mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar pada saat pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini dimulai, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gabungan yang melibatkan Komisi XIII (Hukum & HAM), Komisi I (Pertahanan & Keamanan), dan Komisi X (Riset dan Olahraga)," ujarnya.Menurutnya, masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional. "Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," pungkasnya.
Baca Juga: Negara-negara yang Membolehkan Kewarganegaraan Ganda
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyarankan DPR RI membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki keahlian istimewa dan dibutuhkan negara. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang di antaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.Baca Juga: Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia: Ganda untuk Asing atau Diaspora?
Menurutnya, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. "Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," ujarnya.
Prabowo menambahkan, "Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri."
Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta-talenta tersebut memilih antara kesempatan untuk berkiprah di dunia dengan ikatan mereka terhadap tanah air. Karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Penerapannya juga akan disertai mekanisme uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara."









