Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Penyitaan ini diungkap bebarengan dengan hasil penggeledahan 15 rumah yang berlokasi di Pemalang, Pekalongan, Tegal, dan Semarang. "Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Budi menjelaskan, 15 rumah yang digeledah itu 10 berada di Pemalang, satu di Semarang, dua di Tegal, dan dua di Pekalongan. Penggeledahan belasan rumah yang belum disebutkan pemiliknya itu berlangsung selama empat hari, yakni 5-8 Agustus 2026.
Baca Juga: Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP
"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen diantaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujarnya. Selanjutnya, penyidik akan menganalisis barang bukti yang disita untuk memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut dan memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, LBS bersama-sama DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









