Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Kita Tunggu Saja Putusan Praperadilan

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Kita Tunggu Saja Putusan Praperadilan

Nasional | sindonews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:31
share

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda merespons pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi. Menurut Chairul Huda, klaim tersebut merupakan hal yang wajar.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, tapi perlu diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan. “Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," katanya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Maka itu, dia mengingatkan Febrie dan masyarakat agar menunggu putusan praperadilan dari hakim guna membuktikan apakah ada kriminalisasi atau tidak. Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," ujarnya.

Dia pun memberikan contoh kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang dinilai merugikan keuangan negara hampir Rp300 triliun, namun pengadilan menyatakan masalah lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan pengadilan sendiri.

Adapun kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini ditangani era Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus. ”Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

Topik Menarik