KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Winarko Buntut Temuan Uang SGD8.500
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyusul penggeledahan di kantornya. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menemukan dan menyita uang SGD8.500 dalam penggeledahan tersebut.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah SGD8.500 itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan dan menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Penyidik nantinya akan menggali keterangan terkait kedudukan dan keberadaan uang tersebut. Menurut Budi, hal ini termasuk asal-muasal uang tersebut hingga apa motif di balik pemberian uang itu.
"Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang dipanggil akan bisa menjelaskan dan menerangkan kedudukan uang tersebut, termasuk soal ini pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian itu bagaimana, serta metode atau mekanisme pengumpulannya," ujar Budi.
Lebih dari itu, penyidik juga akan mendalami soal mekanisme pelayanan keimigrasian masyarakat di Kanim Jakarta Selatan.
"Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di Kanim saja atau juga sampai ke pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
Disebutkan, uang berbentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
"Dari ruangan Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus lalu, penyidik juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya.









