Kepala BGN Ungkap Insiden MBG di SMKN 6 Semarang, SPPG Karangturi Langsung Disanksi
SEMARANG, iNews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara (suspend) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang melayani para penerima manfaat tersebut. Sanksi tegas diberikan menyusul insiden yang dialami 700 siswa SMKN 6 Semarang.
"Jadi dapurnya di-suspend (sambil) menunggu (hasil) investigasi. Jadi kemudian SPPG-nya juga kita beri surat peringatan. Jadi di-suspend ini kan ada mitra, ada yayasan, ada SPPG, ada yang di situ kita beri sanksi termasuk Korcam dan ke atas ini kami beri peringatan," kata Sudaryono usai menjenguk ratusan korban yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Kunjungan ini dilakukan guna memantau langsung proses penanganan medis bagi para siswa dan guru.
Dalam peninjauannya, Sudaryono mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan yang merawat para korban, di antaranya RS Permata Medika, RS Bhakti Tamtama, hingga RS Pantiwilasa Citarum.
707 Siswa dan Guru Jadi Korban
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, tercatat sebanyak 707 orang diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah pada Jumat (31/7/2026). Jumlah korban terdiri atas 693 siswa dan 14 guru SMKN 6 Semarang.
Para korban umumnya mengeluhkan gejala klinis serupa seperti pusing, mual, hingga muntah-muntah beberapa saat setelah mengonsumsi makanan tersebut.
Sebagian korban terpaksa harus menjalani rawat inap, sementara lainnya mendapatkan penanganan rawat jalan.
"Tim investigasi saat ini masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini secara mendalam. Kami ingin memastikan penyebab pastinya berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang komprehensif," ujar Sudaryono.









