Motif Pria di Konawe Tikam Polisi saat Perselisihan Warga, Marah Dimediasi dan Pilih Baku Hantam
KONAWE, iNews.id – Motif pria berinisial GS yang mengamuk dan menikam anggota Bhabinkamtibmas Polsek Soropia di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akhirnya terungkap. Pelaku nekat menyerang polisi karena tidak terima saat dimediasi dalam perselisihan warga dan memilih menyelesaikan masalah dengan berkelahi.
Peristiwa itu terjadi ketika Aiptu Zaidan bersama Kanit Patroli Polsek Soropia, Aiptu AS tengah menjalankan patroli rutin. Keduanya kemudian memenuhi permintaan Kepala Desa Atowatu untuk membantu memediasi konflik antarwarga di rumah kepala desa.
Saat proses mediasi berlangsung, GS datang dan membuat keributan. Petugas bersama kepala desa kemudian menegur pelaku serta memintanya meninggalkan lokasi agar situasi tetap kondusif.
Bukannya menenangkan diri, GS justru emosi. Sebelum pergi, dia sempat menendang kursi. Tak lama berselang, pelaku kembali sambil membawa sebilah badik dan berteriak mencari polisi.
Meski telah diimbau agar pulang dan tidak membuat keributan, GS tiba-tiba mencabut badik lalu menyerang Aiptu Zaidan. Korban berhasil menghindari tikaman, namun tetap mengalami luka sayatan akibat senjata tajam tersebut. Pelaku juga sempat mengejar Aiptu AS sebelum akhirnya dihalau warga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku marah karena tidak menerima upaya mediasi yang dilakukan petugas.
"Dia tidak terima di mediasi, dia maunya baku hantam. Akhirnya dia serang polisi yang bertugas saat itu. Alhamdulillah bisa mengelak tapi kena sayatan badik," ujar Kompol Welliwanto.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan untuk menyerang korban serta satu lembar baju dinas milik anggota polisi yang terkena sabetan.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









