Tersangka Korupsi Haji Asrul AzisAjukan Praperadilan, KPK: Kita Hadapi!

Tersangka Korupsi Haji Asrul AzisAjukan Praperadilan, KPK: Kita Hadapi!

Nasional | okezone | Minggu, 19 Juli 2026 - 12:55
share

JAKARTA – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan, dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan yang berlaku.  

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (19/7/2026).

“Termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,"lanjutnya.

Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba tersebut. Namun, Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya.

 

Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.

Menurutnya, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,"pungkasnya.

Topik Menarik