DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Komisi IV DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara transparan. Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan," kata Johan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Karena itu, Komisi IV DPR tidak ingin mencampuri substansi penyidikan yang menjadi kewenangan penuh KPK. "Namun, sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan," ujarnya.
Baca juga: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Menurut dia, penjelasan yang komprehensif kepada publik akan mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Legislator PKS itu menyampaikan bahwa penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi Menteri Kehutanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun dinyatakan selesai.Berdasarkan penjelasan KPK, laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan sehingga mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan. "Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku," tuturnya.
Karena itu, kata dia, prinsip yang harus dipegang adalah asas equality before the law. Siapa pun yang terkait dengan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan proses penegakan hukum.
"Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka," pungkasnya.










