Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

Nasional | inews | Minggu, 19 Juli 2026 - 11:11
share

LUWU UTARA, iNews.id – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditemukan tewas mengenaskan di lokasi proyek pelebaran jalan di Desa Kanan Dede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (17/7/2026). Korban diketahui bernama Liu Hongbin, meregang nyawa usai terlibat cekcok dengan operator ekskavator yang berujung insiden tragis terlindas alat berat. 

Sementara pelaku yang merupakan operator ekskavator berinisial MIE (26), kini telah diamankan polisi di Mapolres Luwu Utara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah ini bermula saat pelaku sedang mengoperasikan ekskavator di area proyek. Tiba-tiba, korban datang menghampiri pelaku dalam kondisi marah besar hingga terjadi adu mulut yang sengit. 

Nahas, pelaku mengaku sama sekali tidak memahami ucapan korban karena terkendala perbedaan bahasa. Terlebih, di lokasi proyek tersebut tidak ada satu pun penerjemah yang mendampingi. 

Diduga tersulut emosi karena omongannya tidak dimengerti, korban nekat naik ke kabin ekskavator lalu menampar kepala pelaku. Tak terima, pelaku membalas dengan menendang korban hingga terjatuh dari kabin. Pada saat yang sama, bucket ekskavator juga mengenai wajah korban.

Terlindas Ban Alat Berat hingga Tewas

Petaka tidak berhenti di situ. Saat pelaku berusaha memarkirkan alat berat tersebut, korban diduga kembali terjatuh dan terlindas oleh ban belakang ekskavator. Pelaku mengaku tidak menyadari tubuh korban terlindas dan langsung meninggalkan lokasi kejadian menuju rumahnya di Kecamatan Sabbang. 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradana mengatakan, masih mendalami kronologi pasti kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. 

"Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk dari pihak perusahaan. Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian pihak perusahaan karena tidak menyediakan penerjemah bagi tenaga kerja asing di lokasi proyek," ujar Kadek Andi Pradana, Minggu (19/7/2026).

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Makassar sambil menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.

Topik Menarik