Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Prabowo harus memerintahkan KPK mengambil alih kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Amien, tindakan Prabowo memerintahkan KPK akan mendapat kredit. Sebab, hal yang dimaksud menjadi harapan sebagian besar masyarakat terhadap penanganan kasus Febrie.
Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu kan yang dapat credit point presiden," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Hal itu dapat dilakukan dengan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk penyerahan kembali perkara Febrie ke polisi. "Setelah ini diserahkan kembali, besoknya dipanggil. 'Ini Kapolri, eh KPK. Kapolri, kamu serahkan ke KPK. KPK, kamu ambil alih' kan itu persis yang diharapkan oleh masyarakat," katanya.
Amien menilai KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih perkara tersebut tanpa arahan Prabowo. Sebab, hal itu rawan akan gesekan antar-Aparat Penegak Hukum (APH)."Kalau KPK sekarang mengambil alih, KPK dapat credit point, tapi tentunya dimusuhin sama jaksa atau polisi," ucapnya.
Pengambilalihan kasus Febrie oleh KPK sejalan dengan perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. Kemudian, juga senapas dengan Asta Cita Presiden Prabowo mengenai pemberantasan korupsi.









