PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM (Kemenham) Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Menteri HAM Natalius Pigai yang teregister dengan nomor perkara: 59/G/2026/PTUN.JKT.
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Terkait itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," ujarnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sambungnya.









