KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur!

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur!

Berita Utama | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), mencoreng nilai-nilai luhur Pacu Jalur. Diketahui, Kuansing dikenal sebagai daerah asal tradisi balap perahu tersebut.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong, dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.

Budi menjelaskan, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menjadi sinyal peringatan atas lemahnya sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Kuansing. Hal itu tercermin dalam hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

 

Menurutnya, nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada 2025 hanya mencapai 63,84 poin atau turun 8,13 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Nilai SPI hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.

"Hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang," ujarnya.

 

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik