Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Terbuka (UT) melaksanakan pendampingan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah terdampak banjir bandang di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026.
Mengusung tema "Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha", program ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada para pelaku UMK hingga proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan pendaftaran Merek.
Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana melalui penguatan aspek hukum dan kelembagaan usaha.
Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di tiga wilayah sasaran dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta komunitas pelaku UMK yaitu di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB
Salah satu kegiatan utama berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang dihadiri puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Pelaksanaan kegiatan lapangan di lokasi terdampak bencana dilaksanakan pada 25–28 Juni 2026. Meskipun demikian, komitmen Tim PMKI 2026 tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Proses pendampingan dan fasilitasi pendaftaran legalitas usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan pendaftaran Merek, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026 hingga seluruh tahapan pengajuan peserta memperoleh pendampingan yang optimal.
Ketua Tim PMKI 2026 Deviana Yuanitasari menjelaskan legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan UMK, terlebih bagi pelaku usaha yang sedang bangkit setelah terdampak bencana.
Lihat video: Nasib Ratusan Rumah yang Terdampak Banjir Sumatera, Akankah Relokasi?
"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).Menurut Deviana, penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, Sertifikat Halal, maupun merek yang terlindungi secara hukum, maka peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin.
Program PMKI 2026 dipimpin oleh Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dengan anggota tim Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat, dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Kolaborasi ini juga melibatkan dosen dari perguruan tinggi mitra, yaitu M. Hamidi Masykur, dan mahasiswa Pascasarjana, Amir Mahmud, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, dosen dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka. Sinergi lintas perguruan tinggi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh materi mengenai strategi penguatan UMKM pascabencana, prosedur memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), mekanisme pengajuan Sertifikasi Halal, serta pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Tim pengabdian juga membuka klinik konsultasi dan pendampingan sehingga peserta dapat langsung memproses dokumen legalitas usahanya. Pendekatan ini menjadi ciri khas PMKI, yakni menggabungkan edukasi dengan aksi nyata melalui pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sejumlah pelaku UMK berhasil memperoleh NIB, sementara pelaku usaha lainnya telah didampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun pendaftaran merek sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain aspek legalitas, kegiatan ini juga memperkuat literasi masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana dan strategi menjaga keberlangsungan usaha setelah terjadi krisis.
Dengan demikian, UMK tidak hanya menjadi lebih tertib secara administratif, tetapi juga lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. Program PMKI 2026 menjadi bukti bahwa kolaborasi antarperguruan tinggi mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi Universitas Padjadjaran sebagai host bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Terbuka sebagai mitra, diharapkan semakin banyak pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha lengkap sehingga mampu tumbuh sebagai usaha yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menjadi penggerak pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni, Roy Suryo digelar hari ini. Dalam gugatan ini, Roy Suryo keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.
Adapun, gugatan ini diajukan kubu Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadwal sidang ini sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan. Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Senin (29/6/2026). Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin 22 Juni 2026.








