Tusuk Karyawati Puluhan Kali, Perampok Sadis di Pelalawan Ditangkap
JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap perampok sadis yang menganiaya karyawati di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dalam aksi kejinya, pelaku kabur membawa uang perusahaan sekira Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku berinisial JA (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
“Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Kompol Asep Rahmat, Jumat (19/6/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, kata Kompol Asep, pelaku terlebih dulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi. Akibat luka yang diderita, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ini merupakan tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” ucap dia.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban saat itu sedang seorang diri ketika bekerja.
Memanfaatkan hal tersebut, pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.
“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” kata Bayu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku," ucap Bayu.
Adapun tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.
Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan.
“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.









