Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

Nasional | inews | Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01
share

SIJUNJUNG, iNews.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, kembali ditertibkan polisi. Dalam operasi penindakan ini, polisi bahkan membakar dua kapal kayu besar yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumbar bersama Polres Sijunjung sebagai bagian dari upaya memberantas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, Senin (25/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah daerah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI.

“Polda Sumbar telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam menyikapi dan menertibkan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat,” ujar AKBP Okta Rahmansyah, Selasa (26/5/2026).

Selain menindak aktivitas tambang ilegal, polisi juga mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi di Kabupaten Solok yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan dua kapal kayu berukuran besar yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di wilayah Sijunjung.

“Hingga malam hari, tim gabungan Polda Sumbar bersama Polres Sijunjung telah mengamankan dua unit kapal kayu berukuran besar yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kedua kapal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, penertiban fokus di sejumlah kawasan yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

Lokasi tersebut di antaranya kawasan Batu Gando di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga wilayah Batang Ombilin dan Batang Palangki.

“Penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, kemudian di sepanjang Batang Ombilin hingga Batang Palangki. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar AKP Hendra Yose.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran sungai, kerusakan alam, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Topik Menarik