Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono Imbas Erupsi

Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono Imbas Erupsi

Berita Utama | sindonews | Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23
share

Penyedia jasa layanan open trip Reza Selang (RS) ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya tiga orang pendaki Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara imbas erupsi. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono

“Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” tuturnya.

Sekadar diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Tim SAR lebih dahulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026). Pada hari ketiga pencarian (10/5), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).

Topik Menarik