Pengacara JK Sebut Framing Ade Armando soal Ceramah Jusuf Kalla Fitnah Keji
Kuasa Hukum Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu menilai framing yang dilakukan Ade Armando terkait potongan ceramah JK merupakan fitnah keji dan berbahaya. Karena, framing tersebut dinilai dapat memprovokasi publik.
“Kalau kita lihat Pak JK itu, beliau pertama sangat marah, karena ini kan fitnah keji,” kata Abdul dalam program Interupsi bertajuk “Dituding Fitnah Jusuf Kalla, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs” yang disiarkan iNews, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, publik selama ini mengenal Jusuf Kalla sebagai tokoh perdamaian yang terlibat dalam berbagai proses rekonsiliasi konflik di Indonesia. “Publik mengenal Pak JK itu adalah tokoh pendamai. Beliau menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan di beberapa tempat beliau diundang sebagai rekonsiliator,” ujarnya.
Baca juga: Aliansi Ormas Islam: Harapan Kami Ade Armando Ditahan, Bukan Mundur dari PSI
Dia menegaskan, pernyataan JK dalam ceramah yang dipersoalkan itu disampaikan dalam konteks memaparkan fakta empiris saat menangani konflik di lapangan, bukan sebagai pandangan pribadi sebagaimana yang dituduhkan.
“Padahal ceramah Pak JK itu konteksnya dia sedang menyampaikan fakta empiris yang beliau temukan pada saat menyelesaikan, mempertemukan para tokoh berkonflik di lapangan. Itu bukan pendapat atau logika sebagaimana yang dituduhkan oleh Bung Ade,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga mengutip sejumlah pernyataan Ade Armando dalam podcast yang dinilai membangun framing terhadap JK. Ia mengutip ucapan Ade yang menyebut, “Yang harusnya tersinggung bukan cuma orang Kristen, orang Islam juga harus tersinggung.”
Menurut Abdul, narasi tersebut berbahaya karena dapat mempengaruhi opini publik terhadap Jusuf Kalla. “Framing yang dilakukan oleh Bung Ade ini berbahaya karena dia telah menyebarkan dan dia telah mempengaruhi pemirsa,” ujarnya.Ia juga menyebut terdapat dugaan unsur pidana dalam penyebaran potongan video tersebut. Selain dugaan fitnah terhadap JK, Abdul menilai ada unsur penghasutan.
“Kalau kita lihat di situ bukan saja ada dua delik. Di situ ada delik aduan absolut kalau berkaitan dengan fitnah terhadap Pak JK, tapi ada delik biasa. Menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP,” kata Abdul.
Abdul mengatakan, Ade Armando memang membantah melakukan pemotongan. Namun, menurut dia, yang menjadi persoalan adalah penyebarluasan konten tanpa mencantumkan sumber utuhnya.
“Bung Ade bilang bahwa Bung Ade tidak potong, tapi Bung Ade tidak mencantumkan clip dari mana link-nya. Dan dalam pasal menghasut itu tidak disebut siapa memotong, tapi siapa menyebarluaskan,” pungkasnya.










