Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif

Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif

Nasional | sindonews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 06:55
share

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesaksian tiga saksi ahli membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat atau asumtif. Menurut Nadiem, kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berdasarkan standar audit nasional. "Mantan Ketua BPK yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem, Jumat (8/5/2026). Hal itu dikatakan Nadiem menanggapi sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ahli mengupas kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah. Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Hadir di Ruang Sidang: Kemarin Saya Mengalami Nyeri Cukup Tinggi

Ketiga saksi ahli tersebut antara lain Ketua BPK RI 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo Pramono. Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurut Agung, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Tahun 2026. Lihat video: DRAMA SIDANG NADIEM! Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut, Sebut Eks Ketua BPK Audit Cacat

“Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yakni, pertama tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” katanya, Jumat (8/5/2025). Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut. “Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya. Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional. Agung menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara itu, saksi ahli lainnya Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Nindyo menyatakan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham. "Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," paparnya. Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik. Sementara, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya. "Kalau dua Permen yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya. Tim Penasihat Hukum Nadiem Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Sebab, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara. "Kami bersyukur. Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," kata Yusuf Amir.

Topik Menarik