Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Polisi mengamankan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Status pengemudi Pajero di kasus tersebut akan ditentukan hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihak Unit Laka Lantas Jakarta Timur hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum LPR. "Hari ini rencana gelar perkara," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dia menambahkan, saat ini LPR masih berstatus saksi dalam kasus tabrakan tersebut. "Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.Setelah diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur seusai menabrak KA.
"Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," katanya, Senin (4/5/2026).
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Saat didatangi petugas, LPR mengaku terkejut. "Kaget pastinya," katanya










