Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap
BONDOWOSO, iNews.id - Sepasang kekasih di Bondowoso ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung berbayar di media sosial. Keduanya berinisial AH (25) dan SMO (31) diamankan Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengungkapkan, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa sepanjang April 2026. Aksi itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
"Para tersangka ini mengaku pada April melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Motifnya ekonomi dan ingin disaksikan orang banyak," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SMO lebih dulu melakukan siaran langsung melalui akun TikTok dengan nama @Sizeka. Saat live, pelaku menawarkan konten lanjutan yang lebih vulgar kepada penonton. Jika ada yang tertarik, penonton diarahkan untuk bergabung ke aplikasi lain bernama Tevi melalui akun Baby***.
Untuk mengakses konten tersebut, penonton diminta membayar sekitar Rp35.000 hingga Rp45.000. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku, penonton kemudian mendapatkan akses untuk menyaksikan siaran berbayar tersebut.
Polisi mengungkap, dari aktivitas tersebut kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp4 juta. Aksi ini dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan ketertarikan penonton di media sosial.
"Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan," kata Iptu Wawan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bondowoso. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.










