TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Mereka meminta hakim tak memanggil Andrie Yunus ke persidangan dengan alasan masih proses pemulihan.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan tentang adanya jaminan perlindungan hak-hak korban.
Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
"Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa TAUD juga selalu mencermati perkembangan proses pemulihan yang dilakukan Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru
"Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie," ujarnya.
Baca juga: Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
Sementara, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus pada sidang yang digelar 6 Mei 2025 mendatang.
"Tapi kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut. Dan barusan saja, kami coba konfirmasi ke KontraS ya, dan dari KontraS menyampaikan Andrie juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei tersebut," tutur Julio.
Oleh karena itu, Julio memandang jika dilihat dari perspektif hukum pidana baik militer maupun sipil, Andrie Yunus sebenarnya secara formil belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tak akan hadir dalam persidangan.
"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," pungkasnya.










