Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 diwarnai kabar duka dari Kabupaten Indramayu. Pekerja bernama Riyanto (27), karyawan sebuah perusahaan peternakan ayam meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu.
Peristiwa terjadi saat korban tengah mengangkut pakan ternak (pur) di atas kendaraan operasional dalam jam kerja. Dalam proses tersebut, korban terjatuh dan mengalami benturan keras di bagian kepala hingga menyebabkan perdarahan otak.
Baca juga: Tinggalkan Monas usai Aksi May Day, Massa Buruh Tenteng Goodie Bag isi Sembako
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, Cirebon, dan menjalani operasi kraniotomi serta evakuasi hematoma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam insiden ini. Berdasarkan keterangan keluarga yang diwakili Agus Susanto, korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Selain itu, pekerja disebut belum mendapatkan pelatihan K3 sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan. Dari sisi tanggung jawab, pihak keluarga menyebut perusahaan baru memberikan santunan awal sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, hak-hak normatif lainnya, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pengurusan dan belum terealisasi.
Menanggapi ini, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Hilal Himawan mengaku prihatin sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan pekerja, terlebih dalam momentum May Day. “Peristiwa ini menjadi pengingat serius pada momentum Hari Buruh bahwa perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab mendasar yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” ujar Hilal, Jumat (1/5/2026).
Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, termasuk kewajiban pelatihan dan penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja. “Jika ditemukan kelalaian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional agar ada efek jera,” katanya.
Hilal juga menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal. “Negara harus hadir memastikan hak-hak pekerja terpenuhi baik dari sisi perlindungan kerja maupun jaminan sosial, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang,” ucapnya.
Pihak perusahaan melalui manajemen mengakui adanya kekurangan dalam penerapan standar K3 dan menyatakan siap melakukan evaluasi serta perbaikan. Mereka juga menyampaikan bahwa proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tengah berjalan dan santunan akan diberikan sesuai ketentuan berlaku.
Keluarga korban berharap adanya keadilan serta tanggung jawab penuh dari perusahaan atas kejadian ini. Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh dunia usaha agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.










