Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi berskala besar di Kota Sorong dengan menyita 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan ilegal lintas wilayah yang telah beroperasi berulang kali.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan satwa dilindungi,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare dikutip dari iNews Sorong Raya, Rabu (22/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat. Di lokasi pertama, polisi menemukan satwa hidup dan mati serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga berasal dari paus dan buaya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, samping Gereja Tiberias, yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai satwa dilindungi, di antaranya kakaktua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak Maluku dan Aru, serta kanguru tanah (walabi).
Selain itu, ditemukan 13 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dan 91 tulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni), serta sejumlah perlengkapan dan dokumen perizinan.
“Anggota menemukan beberapa satwa serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga merupakan tulang mamalia paus dan buaya,” ucapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung mengungkapkan, tersangka berinisial MN alias N merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
“Tersangka ini sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan sudah pernah divonis, sehingga merupakan residivis,” ujarnya.
Tersangka diketahui telah beraksi sejak 2007, kemudian kembali pada 2021 dan 2026. Ia juga masuk dalam Target Operasi Bareskrim Polri dan BBKSDA. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan satwa di kediamannya sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
“Pengiriman dilakukan ke sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa, hingga Sumatera. Saat penangkapan, juga ditemukan adanya aktivitas pengiriman,” ucapnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan oleh jaringan sipil tanpa keterlibatan aparat. “Hasil sementara, belum ditemukan keterlibatan satuan samping. Ini murni masyarakat sipil,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas Jenny.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026. Dua saksi berinisial AK dan HH juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Jhon F. Tahoba menyampaikan, saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis tulang paus yang diamankan.
“Untuk mengetahui jenis dari tulang-belulang paus yang diamankan oleh polisi ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium, karena terdapat beberapa jenis paus,” ucap Jhon.
Sementara itu, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) akan mengidentifikasi, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa yang masih hidup. “Kami memastikan satwa dalam kondisi sehat dan mampu kembali ke sifat liarnya sebelum dilepas ke alam,” ujar Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat Daya, Johanis Wiharisno.










