PDIP Desak Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bisa segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pemilu harus dipersiapkan dengan baik, termasuk melalui UU.
Hasto menyampaikan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan di dalam membangun kualitas demokrasi di Indonesia. Sehingga, kata dia, pemilu harus dipersiapkan dengan baik, termasuk melalui UU Pemilu.
"Karena itulah PDI Perjuangan mendorong kerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Dia memastikan secara internal, PDIP sudah melakukan pembahasan khusus terkait sistem kepemiluan di Indonesia ke depan. Ada sejumlah hal yang turut menjadi perhatian dari partai berlambang kepala banteng moncong putih ini. Namun, dia tak mengungkapkan detail terkait hal tersebut.
Baca Juga: Puan Bilang RUU Pemilu Masih Dibahas Ketua-ketua Parpol"PDI Perjuangan telah mempersiapkan dengan mengadakan berkali-kali workshop untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan sistem pemilu. Terkait dengan ambang batas minimum, dan juga bagaimana meningkatkan independensi dari penyelenggara pemilu agar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil betul-betul dapat dijalankan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan, ada usulan ambang batas parlemen naik menjadi 5-6 persen. Selain itu, ia juga mengaku ada juga usulan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Herman saat disinggung perihal RUU Pemilu. Ia menyebut, sudah ada komunikasi informal antarpartai politik dalam membahas klausul dan substansi di RUU Pemilu.
"Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold. Berapa ini yang harus dibicarakan. Ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan MK," ucap Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, ia mengaku ada juga pembahasan mengenai jumlah kursi legislatif yang diperebutkan dan dialokasikan di satu daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, sejumlah wacana ini menjadi alternatif pembahasan dalam RUU Pemilu.
"Tentu ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi dalam apakah itu nanti pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam panja di Komisi II. Kita tunggu saja menurut saya," ucap Herman.










