Mantan Pesepak Bola Wanita di Sumedang Nekat Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal
SUMEDANG, iNews.id – Mantan atlet sepak bola wanita asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial VM (Viona Meliana), berurusan dengan pihak kepolisian. Bukan karena prestasi, mantan pemain Perses Sumedang ini ditangkap setelah terbukti membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban begal.
Aksi nekat ini dilakukan VM karena merasa terdesak dan takut dimarahi oleh calon suaminya setelah menggunakan uang tabungan pernikahan mereka untuk keperluan pribadi.
Kasus ini bermula saat VM mendatangi Polsek Sumedang Utara pada Jumat malam. Kepada petugas, ia mengaku telah menjadi korban begal di Jalan Sumedang–Wado, tepatnya di kawasan Rancapurut, Desa Rancamulya.
Dalam laporannya, VM mengklaim dipepet oleh dua orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Ia menyebut para pelaku menarik kunci motornya dan merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp34.800.000.
Namun, skenario yang disusun VM tak berjalan mulus. Tim penyidik Polsek Sumedang Utara yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman keterangan menemukan sejumlah kejanggalan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP, ditemukan ketidaksinkronan dalam keterangan pelapor. Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa peristiwa begal itu tidak pernah ada," ujar Kanit Reskrim Polsek Sumedang Utara, Ipda Rizal Fauzi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif di balik aksi rekayasa tersebut. VM diketahui telah menggunakan uang milik calon suaminya sebesar Rp6.000.000 untuk modal usaha tanpa izin. Karena takut rahasianya terbongkar dan dimarahi, ia menciptakan skenario perampokan agar uang yang hilang seolah-olah karena musibah.
Ironisnya, VM dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada bulan September mendatang. "Saya terdesak kebutuhan usaha, sementara rencana menikah sudah dekat. Saya takut kalau jujur," kata VM di hadapan petugas.
Kini, alih-alih mempersiapkan pelaminan, VM harus menghadapi konsekuensi hukum. Atas perbuatannya membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, ia terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun karena memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib," kata Ipda Rizal Fauzi.










