Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

Nasional | inews | Selasa, 7 April 2026 - 11:25
share

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun, pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana. Dia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait kemungkinan pengurangan pegawai.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun, untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” ujarnya.

Lisda menegaskan, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jaminan kuat bahwa posisi mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Karena itu, dia mengimbau para PPPK agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Menurutnya, PPPK memiliki kedudukan berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, lanjut Lisda, PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kondisinya masih aman. Kami berharap PPPK tetap bekerja seperti biasa, karena statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” ucapnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Lisda juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk terus menjaga kinerja dan integritas. Dia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, terkait tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menyebut pengadaannya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Meski demikian, jumlahnya tetap dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta jenis pekerjaan tertentu.

Topik Menarik