Kewirausahaan Mikro dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
Frangky SelamatDosen Program Studi Sarjana Manajemen FEB Universitas Tarumanagara
MESKI isu pemberdayaan perempuan dapat dibicarakan kapan saja, bulan April selalu menghadirkan momentum yang istimewa. Pada bulan inilah masyarakat Indonesia kembali mengingat cita-cita Raden Ajeng Kartini yang memperjuangkan emansipasi perempuan dan membuka ruang bagi perempuan untuk berperan lebih luas dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Dalam kajian akademik, istilah pemberdayaan merujuk pada kemampuan individu atau kelompok untuk mengendalikan keadaan, menggunakan kekuasaan, serta mencapai tujuan hidup mereka. Dengan kata lain, pemberdayaan memungkinkan seseorang—baik secara individu maupun kolektif—untuk membantu dirinya sendiri dan orang lain dalam memaksimalkan kualitas hidup (Adams, 2008).
Pemberdayaan juga dipahami sebagai proses berkelanjutan yang terutama menyasar kelompok yang selama ini mengalami pengucilan sosial, marginalisasi, diskriminasi, dan ketidaksetaraan (Al Dajani & Marlow, 2013). Melalui proses ini, terjadi perubahan dalam struktur kekuasaan di masyarakat maupun dalam keluarga (Calas dkk., 2009).
Karena itu, pemberdayaan perempuan tidak sekadar berkaitan dengan peningkatan pendapatan, tetapi juga menyentuh perubahan sosial yang lebih luas—termasuk tumbuhnya kepercayaan diri dan posisi tawar perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu jalur yang kerap dipandang efektif untuk mendorong pemberdayaan perempuan adalah kewirausahaan. Lembaga internasional seperti World Economic Forum dan United Nations melihat kewirausahaan sebagai katalis penting bagi kesetaraan gender sekaligus pembangunan manusia.Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini menjadi semakin relevan karena sekitar 64 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan perempuan. Artinya, kewirausahaan mikro bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga ruang strategis bagi perempuan untuk memperkuat kemandirian dan partisipasi sosial.
Namun demikian, optimisme terhadap kewirausahaan sebagai sarana pemberdayaan perempuan tidak sepenuhnya tanpa kritik. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kontribusi kewirausahaan mikro terhadap pemberdayaan perempuan masih menghadapi dua hambatan utama (Jabbouri, Truong, & Issa, 2024).
Hambatan pertama berasal dari lingkungan sosial budaya yang masih bias gender. Di banyak masyarakat, perempuan masih dilekatkan pada peran domestik tradisional, seperti mengurus rumah tangga, mengasuh anak, serta merawat anggota keluarga yang sakit atau lanjut usia.
Penelitian di berbagai negara berkembang menunjukkan bahwa stereotip gender, interpretasi nilai agama yang diskriminatif, serta dominasi laki-laki dalam lingkungan sosial sering kali menghambat aktivitas kewirausahaan perempuan (Ngoasong & Kimbu, 2019). Dalam kondisi seperti ini, perempuan sering kali menghadapi keterbatasan ruang untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Hambatan kedua berasal dari instrumen kebijakan kewirausahaan yang masih cenderung berorientasi pada laki-laki. Banyak kebijakan kewirausahaan perempuan dirancang di luar proses ekonomi inti suatu negara (Henry dkk., 2017). Akibatnya, akses terhadap pembiayaan, jaringan bisnis, maupun dukungan kelembagaan masih lebih mudah dijangkau oleh laki-laki dibandingkan perempuan.
Tiga dimensi pemberdayaan
Pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro setidaknya dapat dipahami melalui tiga dimensi utama (Kivalya & Caballero-Montes, 2023). Pertama, dimensi pemberdayaan ekonomi dan pengembangan bisnis. Hubungan antara pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan tidak selalu berjalan satu arah.Di satu sisi, pemberdayaan ekonomi dapat menjadi prasyarat bagi seseorang untuk memulai usaha, karena kemiskinan terbukti berdampak negatif terhadap kemampuan menciptakan bisnis baru (Ezeanya, 2014). Namun di sisi lain, kewirausahaan juga dapat menjadi strategi efektif untuk mencapai pemberdayaan ekonomi (Sultana dkk., 2017).Meski demikian, sejumlah studi menunjukkan adanya fenomena “pelanggaran etika”, yakni pengambilalihan bisnis milik perempuan oleh suami mereka setelah usaha tersebut berkembang melalui dukungan lembaga keuangan mikro. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi finansial semata belum cukup untuk mengubah struktur sosial yang melanggengkan ketimpangan.
Kedua, dimensi kekuatan tawar-menawar, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan sosial budaya. Posisi tawar perempuan dalam rumah tangga merupakan faktor penting yang memengaruhi keberhasilan perempuan sebagai wirausaha (Lin & Tai, 2022). Akses terhadap layanan keuangan maupun pelatihan kewirausahaan dapat membantu perempuan memasuki sistem ekonomi formal.
Namun dalam masyarakat yang masih kuat dengan sistem patriarki, peningkatan pendapatan perempuan tidak selalu diikuti dengan peningkatan posisi tawar dalam rumah tangga. Bahkan dalam beberapa kasus, perempuan yang lebih aktif secara ekonomi justru menghadapi pengucilan sosial atau konflik domestik (Nyarko, 2022).
Karena itu, sejumlah peneliti menilai bahwa perubahan norma gender tidak dapat dibebankan kepada perempuan saja. Laki-laki juga perlu dilibatkan dalam proses transformasi tersebut. Studi menunjukkan bahwa perempuan yang mengikuti pelatihan keuangan mikro bersama suami mereka justru menunjukkan tingkat pemberdayaan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengikuti program tersebut sendirian (Bulke dkk., 2017).
Ketiga, dimensi keuangan. Banyak wirausaha perempuan menghadapi kesulitan ketika ingin memperbesar skala usaha. Mereka sering dianggap berisiko tinggi, tidak memiliki agunan yang memadai, atau dipersepsikan kurang menguntungkan oleh lembaga keuangan.Dalam kondisi seperti ini, akses terhadap tabungan dan layanan keuangan menjadi sangat penting, bukan hanya untuk menambah modal usaha tetapi juga untuk melindungi pendapatan perempuan. Namun penelitian menunjukkan bahwa bukan hanya akses keuangan yang penting, melainkan juga kemampuan menggunakan layanan keuangan secara efektif (van Dongen dkk., 2022).
Pelajaran dari India dan Maroko
Beberapa negara berkembang telah mencoba berbagai pendekatan untuk mendorong pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro. Di India, Self Help Group (SHG) dimulai sebagai proyek percontohan National Bank for Agriculture and Rural Development (NABARD) pada tahun 1992.Tujuan dasarnya adalah untuk memberikan kredit tanpa agunan kepada orang miskin termasuk perempuan di dalamnya. Uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan mendirikan usaha mikro. Sebanyak 10-20 anggota diizinkan untuk membentuk kelompok. Mereka membentuk kelompok berdasarkan rasa saling percaya satu sama lain.
Sejumlah studi mengenai dampak keberadaan SHG terhadap pemberdayaan perempuan memperlihatkan hasil yang beraneka ragam. Ada yang memberikan dampak positif, namun tidak sedikit yang tidak memberikan dampak signifikan. Struktur sosial tidak mudah diubah hanya dengan memberikan bantuan finansial.
Pendekatan berbeda terlihat di Maroko. Di negara ini, pendirian koperasi perempuan menjadi salah satu strategi utama pemberdayaan. Menurut The National Cooperation Development Office, terdapat lebih dari 1.500 koperasi perempuan yang tersebar di 74 provinsi dengan rata-rata 20 koperasi per provinsi (ODCO, 2022).
Usia rata-rata koperasi ini adalah enam tahun, yang menunjukkan bahwa bentuk kewirausahaan perempuan ini merupakan fenomena yang relatif baru di negara tersebut. Setiap koperasi dimiliki dan dijalankan rata-rata oleh 18 anggota. Bidang usaha koperasi ini meliputi dua hal utama yaitu, pertanian dan kerajinan tangan. Sekitar 35 koperasi perempuan Maroko beroperasi di bidang pertanian termasuk bercocok tanam, peternakan kelinci, pemeliharaan lebah, dan unggas, sementara sekitar 39 beroperasi dalam kegiatan kerajinan tangan seperti tekstil, bordir, dan menjahit.
Sejumlah pihak mengakui bahwa koperasi perempuan di Maroko masih mengalami beragam kendala termasuk diskriminasi gender sistematis terhadap perempuan, kesulitan mengakses sumber daya keuangan utama, dan kurangnya modal manusia yang berkualitas dengan keterampilan teknis dan kewirausahaan yang diperlukan.
Indonesia: Peluang dan Pekerjaan Rumah
Bagaimana dengan Indonesia? Pengamatan di berbagai daerah menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro memperlihatkan perkembangan yang cukup menjanjikan. Program pembiayaan mikro, pelatihan kewirausahaan, serta dukungan komunitas telah memberikan dampak positif terhadap kemandirian ekonomi perempuan.Meski demikian, tantangan tetap ada. Peran tradisional perempuan sebagai pengelola rumah tangga masih sering membatasi waktu dan ruang mereka untuk mengembangkan usaha. Selain itu, banyak program pemberdayaan yang bersifat jangka pendek—hangat di awal, namun perlahan memudar tanpa keberlanjutan yang jelas.
Karena itu, upaya pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan tidak dapat berhenti pada pemberian modal atau pelatihan sesaat. Dibutuhkan program yang berkelanjutan, perubahan perspektif sosial, serta kebijakan yang benar-benar sensitif gender.
Program yang tak cuma “hangat” sesaat lalu pudar, masih menjadi “PR” bagi pihak-pihak yang memberikan perhatian besar bagi gerakan pemberdayaan perempuan ini.










