Kajari dan Kasipidsus Karo Diklarifikasi Kejati Sumut terkait Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar mengungkapkan bahwa saat ini proses klarifikasi terhadap keduanya sedang berjalan.
“Sedang diklarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Kendati demikian, Harli menyebut pemeriksaan itu tidak terkait subtansi perkara kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Akan tetapi terkait aduan dari Amsal Sitepu yang mengaku diintimidasi oleh jaksa lewat pemberian kue bronis saat di Lapas. “Tetapi bukan soal substansi perkara. Ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul gak,” ujarnya.Diketahui, Amsal Sitepu mengungkap kesaksian dugaan intimidasi yang diterima dirinya dari jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dugaan intimidasi ia terima lewat bronis cokelat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.
Namun, dia menolak intimidasi itu, dan menegaskan akan terus melawan. Amsal menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujar Amsal.










