2.708 ASN Kemensos Absen di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Kinerja Terancam Dipotong
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 2.708 ASN di Kementerian Sosial (Kemensos) absen atau tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascalibur hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Data ini disampaikan setelah pihak Kesetjenan Kemensos merekapitulasi absensi kehadiran yang ditutup pada pukul 10.00 WIB tadi.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini memaparkan dari 46.090 pegawai di lingkungan Kemensos, yang bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 33.683 pegawai, WFA ada 5.071 pegawai, bekerja fleksibel sebanyak 34.284, dan cuti atau sakit sebanyak 344 orang.
Baca juga: Mendagri: Skema WFH Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
"Dan yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Jadi ini tanpa keterangan, tidak ada izin tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai," kata Gus Ipul usai meninjau ke ruang kerja ASN Kemensos, Rabu (25/3/2026).Gus Ipul menyampaikan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan merupakan bagian dari bentuk pelanggaran disiplin, yang memiliki konsekuensi penjatuhan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Lihat video: Pasien Kronis BPJS Tak Boleh Ditolak RS, Mensos Tegaskan Aturan
Di internal Kemensos, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.Sanksi tersebut, tutur Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.
"Di antaranya tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3 per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.










