Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

Nasional | inews | Selasa, 24 Maret 2026 - 09:24
share

SIDOARJO, iNews.id - Seiring meningkatnya arus balik Lebaran, kepolisian menggelar razia penertiban angkutan barang yang masih beroperasi di jalan raya. Sesuai aturan, angkutan barang dilarang melintas hingga 29 Maret, kecuali untuk pengangkut kebutuhan tertentu.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi selama masa arus balik. 

Angkutan barang selain pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), ternak dan alat kesehatan diminta kembali ke garasi atau tempat pemberhentian hingga batas waktu yang ditentukan.

"Enggak tahu saya, baru tahu kali ini," kata Slamet, salah satu sopir angkutan barang di lokasi.

Selain penghentian, polisi juga memberikan sanksi berupa tilang manual kepada pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya memperlancar arus lalu lintas selama arus balik Lebaran, khususnya di wilayah Sidoarjo.

Meski aturan pembatasan telah disosialisasikan kepada pengelola dan pemilik angkutan barang, masih ditemukan pengemudi yang mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Kami melakukan penertiban kepada kendaraan yang mengangkut barang tidak sesuai ketentuan," ujar Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra.

Topik Menarik