Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah terus menuai kritik. IM57+ Institute menilai KPK mengistimewakan Gus Yaqut.
Sebab, pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut merupakan pertama dalam sejarah KPK. "Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya yang dikutip Senin (23/3/2026).
“Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut. Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: Prosedur Pengalihan Sesuai Ketentuan
Menurutnya, alasan peralihan ini tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan, kondisi kesehatan Gus Yaqut pun bukan menjadi alasan di balik keputusan tersebut."Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," ujarnya.
Kesal Drainase Tertutup Bangunan, Warga Adang Kunjungan Bupati Pangandaran di Kawasan Wisata
Di sisi lain, ia juga enyoroti KPK yang telah memenangkan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ucapnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.










