Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional | sindonews | Minggu, 22 Maret 2026 - 22:29
share

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua

Hal senada juga disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.

"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," katanya. "Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026),” ujarnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Topik Menarik