Tok! Komisi III DPR Sepakat Buat Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kesepakatan diambil dalam rapat internal khusus Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
"Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panja Komisi III DPR tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andre Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan HAM," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat.
Baca juga: Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Selain itu, Habiburokhman berkata, pihaknya juga mendorong Polri dan pihak TNI agar bersinergi dalam penanganan kasus sebagaimana diatur dalam norma peradilan koneksitas seperti yang diatur di KUHAP baru.
"Komisi III DPR mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru dalam penanganan perkara ini," katanya.Selain itu, Habiburokhman berkata, Komisi III DPR meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Andrie dan keluarganya KontraS, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Ditangkap Puspom TNI
"Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Habiburokhman.










