PUI Dorong Pemerintah Konsultasikan Keanggotaan Indonesia di BoP ke DPR demi Jaga Marwah Konstitusi
Persatuan Ummat Islam (PUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri melayangkan kritik terhadap pemerintah terkait proses keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa langkah pemerintah yang bergabung dengan forum internasional bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut telah mencederai Undang-Undang Dasar 1945 dan mengabaikan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Persatuan Ummat Islam Adhe Nuansa Wibisono mengatakan, keputusan bergabung ke dalam BoP merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap mekanisme ketatanegaraan.
Menurut dia, pemerintah telah bertindak sepihak tanpa melibatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. "Keanggotaan dalam BoP ini dikategorikan sebagai upaya membuat perdamaian atau perjanjian dengan organisasi internasional. Karena pemerintah bergabung secara sepihak, maka hak konstitusional DPR untuk memberikan atau menolak persetujuan atas komitmen luar negeri tersebut telah diabaikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Sangkal Isu Resistensi Ormas Islam soal BoP Trump, Mensesneg: Hanya Perbedaan Pandangan
PUI menyoroti secara khusus pelanggaran terhadap Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta membuat perjanjian dengan negara lain atau organisasi internasional.
Lebih lanjut, Presiden juga wajib meminta persetujuan DPR apabila perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara.Wibisono menjelaskan, meskipun pemerintah menyatakan bahwa iuran keanggotaan sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp17 triliun bersifat tidak wajib, status keanggotaan tersebut secara formal tetap berpotensi menimbulkan beban finansial negara yang sangat besar.
"Iuran sebesar itu jelas merupakan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN. Alokasinya wajib dibahas dan disetujui oleh DPR. Langkah pemerintah yang bergabung secara sepihak dianggap melangkahi kewenangan DPR dalam menetapkan prioritas penggunaan uang negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945," ungkapnya.
Wacana UU KPK Kembali ke UU Lama, Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan!
Selain itu, PUI juga menemukan pelanggaran terhadap Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam konteks perjanjian internasional strategis seperti BoP, pengesahannya harus dilakukan melalui ratifikasi undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Dengan masuknya Indonesia ke BoP secara sepihak, pemerintah dianggap melompati proses pembahasan bersama sehingga menghilangkan hak konstitusional DPR untuk menguji substansi perjanjian tersebut sebelum diikat secara hukum nasional.
"Materi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat wajib ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk undang-undang. Pemerintah secara efektif memberlakukan komitmen internasional tanpa melalui prosedur pembentukan undang-undang yang sah di parlemen. Ini adalah pengabaian terhadap wewenang kekuasaan legislatif," ujar Wibisono.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina itu juga mengkritisi substansi dan relevansi BoP itu sendiri. Ia mempertanyakan posisi Indonesia dalam forum yang justru kehilangan legitimasi setelah aksi agresi sepihak dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran."BoP yang diharapkan menjadi Dewan Perdamaian, malah menjelma menjadi Dewan Peperangan. Negara sponsor dan pendirinya, Amerika Serikat, bersama anggotanya Israel, menjadi agresor yang menyerang Iran secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Posisi Indonesia dalam keanggotaan BoP kembali dipertanyakan setelah BoP kehilangan legitimasi pasca agresi tersebut," ujarnya.
Dia juga menyoroti tumpang tindihnya fungsi BoP dengan Dewan Keamanan PBB. Hanya Amerika Serikat satu-satunya anggota tetap DK PBB yang tergabung dalam BoP, sementara empat anggota tetap lainnya seperti Rusia, China, Inggris, dan Prancis memilih untuk tidak bergabung. Hal ini menunjukkan bahwa BoP bukanlah forum multilateral yang inklusif, melainkan instrumen geopolitik negara tertentu yaitu Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Wibisono menyoroti konsekuensi lanjutan dari keanggotaan BoP, yaitu bergabungnya Indonesia ke dalam International Stabilization Force (ISF). Rencananya, Indonesia akan mengerahkan 8.000 personel militer dalam misi stabilitas keamanan di Rafah dan Khan Younis dengan biaya operasional yang diperkirakan sebesar USD960 juta per tahun.
"Implikasi kerja sama internasional yang menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar dan menyedot APBN ini wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan DPR. Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas mewajibkan hal itu," tegasnya.
PUI juga menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Alinea I yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" dianggap dilanggar karena Indonesia duduk bersama dalam forum yang didukung oleh pihak yang melakukan pendudukan di Palestina. Sementara Alinea IV mengenai "ikut melaksanakan ketertiban dunia" juga dinilai tercederai karena keikutsertaan Indonesia di BoP justru berpotensi memperkeruh konflik, terutama setelah adanya agresi militer yang melibatkan AS dan Israel.
"Tidak ada satu pasal pun dalam Piagam BoP yang menyebutkan posisi dan status Palestina ke depannya. Lalu untuk apa Indonesia bergabung jika isu utama kemerdekaan Palestina sama sekali tidak menjadi perhatian forum ini?" tanya Wibisono.
Dia menyoroti hingga saat ini, belum ada proses konsultasi formal maupun pengajuan persetujuan ke DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace. Meskipun Indonesia telah resmi menjadi anggota sejak November 2025 dan Presiden Prabowo telah menghadiri KTT BoP di Washington pada Februari 2026, aspek legalitas konstitusionalnya masih menjadi perdebatan hangat di parlemen.
Menyikapi situasi ini, PUI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konstitusional guna menyelamatkan marwah hukum Indonesia. Wibisono menegaskan bahwa situasi ini telah memasuki tahap darurat konstitusional.
"Pemerintah harus segera membuka ruang dialog dengan DPR. Proses persetujuan formal harus segera dibahas, baik melalui mekanisme Rapat Kerja maupun Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan masuknya Indonesia ke dalam BoP. Dengan demikian, kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang legal dan kuat, tidak sekadar keputusan politik sepihak," katanya.PUI juga mengingatkan DPR agar tidak abai dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Sebagai pilar legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran yang harus dijalankan secara konsisten.
"Jika parlemen abai dalam isu persetujuan BoP ini, maka mereka justru membiarkan pemerintah jatuh dalam sikap inkonstitusional. DPR harus segera menggunakan hak-haknya, seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, untuk menguji urgensi dan dampak keanggotaan ini bagi kedaulatan Indonesia," ujarnya.
Dalam kerangka trias politika, keanggotaan dalam BoP tanpa persetujuan DPR telah melanggar prinsip checks and balances dengan melangkahi tiga kewenangan konstitusional utama legislatif yaitu fungsi legislasi (ratifikasi perjanjian), fungsi anggaran (persetujuan beban keuangan), dan fungsi pengawasan (kontrol kebijakan strategis).
Wibisono menekankan bahwa proses ratifikasi dan pengesahan keanggotaan BoP melalui mekanisme DPR akan membuka ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas.
"Dengan membawa masalah ini ke DPR, maka berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah, pengamat hubungan internasional, dan akademisi hukum dapat dibingkai dalam proses pembahasan yang sah. Jangan biarkan kebijakan strategis ini diambil secara diam-diam tanpa melibatkan suara rakyat yang diwakili oleh DPR," ungkapnya.










