717 Dapur Program MBG Terancam Disuspend karena Belum Urus Sertifikat Higiene

717 Dapur Program MBG Terancam Disuspend karena Belum Urus Sertifikat Higiene

Berita Utama | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 18:31
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III yang hingga kini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memastikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data pemantauan BGN Wilayah III, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS. Sementara itu, 1.364 dapur masih dalam proses pengurusan sertifikat dan 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali.

SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di berbagai provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa sertifikat SLHS menjadi syarat penting untuk menjamin kebersihan serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Rudi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Rudi, sertifikasi SLHS merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas makanan yang didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat. Melalui sertifikat tersebut, dapur penyedia makanan dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

BGN juga mencatat sebagian besar pengelola SPPG telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya dapur yang sudah mengantongi SLHS maupun yang sedang dalam tahap pengurusan.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” katanya.

Topik Menarik