PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Baca juga: Gus Yaqut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya, Keadilan Itu Ada
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan."Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
Prabowo Beri Taklimat 3,5 Jam ke Pati TNI–Polri, Tekankan Persatuan dan Profesionalisme
Lihat video: EKSKLUSIF! Gus Yaqut Jawab Tudingan Korupsi Kuota Haji!
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.Sidang praperadilan telah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal praperadilan pun me jadwalkan sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.










