Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi, Minggu (8/3/2026).
Budi menyebutkan, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh Indra Iskandar.
Meski demikian, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.
“KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Budi, auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara.
“KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan,” ucapnya.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam permohonannya, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebagai termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Indra juga meminta pengadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas perkara tersebut, termasuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri serta memulihkan hak-haknya.
“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan seperti keadaan semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat pemohon seperti semula,” ujarnya.
Permohonan ini merupakan kali ketiga Indra Iskandar mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia sempat dua kali mengajukan permohonan serupa, namun akhirnya mencabut permohonan tersebut.










