Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Fadia Arafiq, KPK Dinilai Progresif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Fadia dijerat pasal benturan kepentingan sebagaimana termuat dalam dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal tersebut langkah progresif bagi KPK. "Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad yang dikutip Minggu (8/3/2026).
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
Ia melanjutkan, bagi kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jejaring bisnis yang luas."Situasi ini berpotensi menimbulkan irisan kepentingan apabila tidak dikelola secara ketat. Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, dan pengaturan mengenai benturan kepentingan harus dipahami secara serius, bukan sekadar formalitas administratif," ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Adapun, lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










