Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

Nasional | inews | Rabu, 4 Maret 2026 - 17:23
share

LABUHANBATU, iNews.id – Dua kurir sabu seberat 31,5 kg dan 30.000 butir pil ekstasi asal Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kedua kurir narkoba jaringan internasional itu ditangkap dalam penyergapan dramatis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Penyergapan dilakukan terhadap satu unit mobil bernomor polisi BK 1238 AFM saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (2/3/2026) siang.

Narkotika tersebut diduga kuat masuk melalui jalur laut di Tanjung Balai Asahan dan rencananya akan dikirim untuk diedarkan ke wilayah Provinsi Jambi.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung menghentikan paksa kendaraan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan dua karung goni di dalam mobil. Karung tersebut berisi 30 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina serta 6 bungkus pil ekstasi. 

Dua orang yang berada di dalam mobil langsung diamankan. Mirisnya, salah satu pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Identitas kedua tersangka adalah:

BS alias E (25), seorang mahasiswa asal Desa Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. IAO alias O (24), seorang wanita warga Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional ini. 

"Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Barang haram ini berasal dari Malaysia, masuk lewat Asahan, dan tujuan akhirnya adalah Jambi," kata AKBP Wahyu.

Kepolisian menaksir nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai angka yang sangat fantastis. 

"Total nilai ekonomis dari 31,5 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ini diperkirakan mencapai 39 miliar rupiah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua kurir lintas provinsi ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik