Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/2/2026). Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/2/2026).
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan. Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.








