Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

Nasional | inews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 15:03
share

PATI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para Kades diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun dia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Hingga kini KPK belum mengungkap siapa saja yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Daftar 12 Kades yang Dipanggil KPK sebagai saksi:

1. Joko Waluyo (JW), Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo
2. Sri Suharti (SS), Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
3. Darsono (DAR), Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
4. Suko (SUK), Kades Larangan, Kec. Tambakromo
5. Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kec. Tambakromo
6. Masito (MAS), Kades Pakis, Kec. Tambakromo
7. Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
8. Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
9. Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kec. Pucakwangi
10. M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
11. Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kec. Kayen
12. Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kec. Jaken

Dalam perkara ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN). Ketiganya merupakan kepala desa yang diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mendapatkan jabatan. Namun jumlah tersebut diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Topik Menarik