Periksa 8 Kades, KPK Dalami Penyerahan Uang atas Perintah Sudewo
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi yang terdiri atas delapan kepala desa, dan perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Kamis (26/2). KPK mendalami praktik penyerahan uang atas perintah Sudewo.
"Didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati melalui koordinator kepala desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Namun, Budi tidak merinci temuan terbaru dari pemeriksaan tersebut.
"Para saksi diminta menjelaskan mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026," tutur Budi.
Adapun 14 saksi yang diperiksa, antara lain:
- Ismunardi (ISM) – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Margoyoso
- Sugiyono (SUG) – Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati
- Udin Nur Mahfud (UNM) – Calon perangkat desa (Sekdes Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Siti Rohman (SR) – Calon perangkat desa (Kasi Tata Usaha Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Kunowo (KUN) – Calon perangkat desa (Kasi Perencanaan Desa Gadu), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Anang Firdaus (AF) – Calon perangkat desa (Kaur Keuangan Desa Perdopo), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Calon perangkat desa (Kasi Perencanaan Desa Perdopo), Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
- Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Kayen)
- Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
- Wiryanto (WI) – Kepala Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso (Ketua Paguyuban)
- M. Zainuri (MZ) – Kepala Desa Wonosekar, Kecamatan Gombong (Ketua Paguyuban)
- Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
- Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
- Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.










