Kemenkum: Alumni Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas Langgar Hak Perlindungan Anak

Kemenkum: Alumni Beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas Langgar Hak Perlindungan Anak

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30
share

Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Hal ini menyusul aksinya yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, dia berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.

Dirjen AHU Kemenkum, Widodo melihat bahwa sang anak belum menginjak usia dewasa. Sementara, jika dilihat garis keturunan, kelahiran maupun orangnya, sang anak masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo dalam konferensi pers di Gedung AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sang anak tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti. Dan anak tersebut yang berhak menentukan sendiri apabila dia harus memilih untuk kewarganegaraannya di tempat tinggalnya.

"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!

Terkait hal ini, Dirjen AHU Kemenkum akan coba berkoordinasi dengan Kedutaan besar (Kedubes) Inggris, dan juga kepada alumni LPDP tersebut untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan.

Dia hanya mengingatkan jika apa yang dilakukan itu tidak elok apalagi anaknya juga belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan.

"Jadi ini tentu tidak menjadi pembelajaran bagi kita semua apalagi undang-undang perlindungan anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak asasi anaknya ketika orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya ini pembelajaran bagi kita semua," tuturnya.

Topik Menarik