KPK Panggil 8 Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi Sudewo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan kepala desa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk diperiksa terkait dugaan rasuah yang menyeret nama mantan Bupati nonaktif, Sudewo. Mereka dipanggil pada Kamis (26/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ucap Budi, Kamis.
Selain delapan kepala desa, KPK juga memanggil enam orang lainnya yang merupakan calon perangkat desa, termasuk perangkat desa yang tengah menjabat. Dengan demikian, ada 14 orang saksi yang dijadwalkan dipanggil pada hari ini. Sementara itu, Budi tidak merinci terkait materi apa yang didalami.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," ujarnya.
Berikut daftar 14 saksi yang diperiksa KPK hari ini:
- Ismunardi (ISM) – Kades Purworejo, Kec. Margoyoso
- Sugiyono (SUG) – Kades Tambakharjo, Kec. Trangkil, Kab. Pati
- Udin Nur Mahfud (UNM) – Caper untuk Sekdes Desa Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Siti Rohman (SR) – Caper untuk Kasi Tata Usaha Desa Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Kunowo (KUN) – Caper (Kasi Perencanaan) Desa Gadu, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Anang Firdaus (AF) – Caper Kaur Keuangan Desa Perdopo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Caper Kasi Perencanaan Desa Perdopo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
- Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades se-Kec. Kayen)
- Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
- Wiryanto (WI) – Kades Sekarjalak, Kec. Margoyoso (Ketua Paguyuban)
- M. Zainuri (MZ) – Kades Wonosekar, Kec. Gombong (Ketua Paguyuban)
- Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
- Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
- Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip










