Hotman Paris Ungkap Keanehan ABK Dituntut Hukuman Mati Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu

Hotman Paris Ungkap Keanehan ABK Dituntut Hukuman Mati Diduga Selundupkan 2 Ton Sabu

Berita Utama | okezone | Kamis, 26 Februari 2026 - 12:50
share

JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menilai, tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lantaran diduga selundupkan sabu-sabu hampir 2 ton tak masuk akal. Pasalnya, Hotman Paris menjelaskan, Fandi baru 3 hari bekerja di dunia perkapalan.

1. ABK Dituntut Mati

Hotman mengungkapkan hal tersebut dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hotman menjelaskan, Fandi baru diterima kerja oleh agen beberapa hari sebelum ditangkap.

"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ucap Hotman.

Singkat cerita, ia melanjutkan, Fandi bertemu sang kapten sebelum diberangkatkan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Saat itu, Fandi pamit kepada orang tuanya sebelum bertolak ke Thailand.

"Karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ucapnya.

Hotman mengaku janggal ketika kapal yang dinaiki Fandi tak sesuai dengan kontrak kerja. "Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ucap Hotman.

Kemudian, kata dia, Fandi berlayar selama 3 hari ke Filipina. Namun di tengah laut, Hotman berkata, ada kapal nelayan merapat yang membawa puluhan kardus.

"Kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," ucap Hotman sambil menirukan Fandi.

"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah 'uang dan emas,' itu pengakuannya" tuturnya.

 

Setelahnya, sambung Hotman, tujuan kapal itu berubah menjadi ke Indonesia. Sesaat di perairan Tanjung Karimun, kapal Sea Dragon ditangkap oleh BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai.

"Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucap Hotman. 

Menurutnya, Komisi III DPR RI bisa menanyakan hal ini pada penyidik dan jaksa yang tangani kasus ini. 

"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," tuturnya.
 

Topik Menarik