CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Ahli Hukum Korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada penerbit surat berharga, bukan kepada arranger.
Ariawan menjelaskan hal itu dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, Rabu (25/2/2026). "Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," ungkap Ariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, tambah dia, perusahaan broker atau arranger tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum apabila ada permasalahan dalam surat berharga itu. Ariawan menyebut bahwa dalam setiap transaksi arranger hanya merupakan fasilitator.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
"Sama seperti penjualan rumah, liabiility ya tentu tidak hanya ada di arranger. Kondisi rumah dan lain-lain itu kan tanggung jawabnya penjual," tegas dia.Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kesaksian Ariawan menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang harus digugat hukum atas transaksi NCD antara PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding) dengan Drosophila Enterprise.
"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.
Dengan demikian, tambah dia, gugatan CMNP kepada MNC Asia Holding ialah salah gugat. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menggugat Unibank yang saat itu menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).










