Bareskrim Tangkap 5 Pelaku E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online dengan modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara (WN) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kelima tersangka yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandi mereka adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan palsu.
“Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan phishing palsu dengan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang tampilannya menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Salah satu korban, lanjut dia, melaporkan kehilangan dana pada kartu kreditnya setelah mengklik tautan dari nomor tak dikenal.
“Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya, sehingga terjadi transaksi debit ilegal (unauthorized debit transaction) sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp8,8 juta,” ujar Himawan.
Himawan memerinci, tersangka WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
“Penyidik menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Para tersangka di Indonesia merupakan perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah tersebut,” imbuh Himawan.
Ia menambahkan, para pelaku di Indonesia mengoperasikan alat bernama SIM box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat ini mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan jarak jauh (remote) oleh WN China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
Atas aksinya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke rupiah setiap bulan,” ucapnya.
Total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp890 juta sejak Februari 2025.
Kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” jelas Himawan.










