Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan diajukan.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataan," tambah Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex.
"Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tandasnya.










