Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Refly Harun menyatakan uji materi yang dilakukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya tentang pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. Tiga kelompok yang dimaksud adalah akademisi, peneliti, dan aktivis.
"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi," kata Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut
Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) masuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut.
"Beliau adalah akademisi karena mengajar-pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang dimaksud. Akan hal itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Di sisi lain, Refly mengungkapkan sudah banyak negara yang menghapus pasal pencemaran nama baik, salah satunya beberapa negara bagian Amerika.
"Sehingga orang bisa bebas menyampaikan kritik. Kenapa? Dengan adanya hukum pencemaran nama baik, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan lain sebagainya, memunculkan efek ketakutan hukum kita," tuturnya. Dalam persidangan perdana Selasa (10/2/2026) lalu, kuasa hukum pemohon Refly Harun menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta saat itu.










